JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan aturan THR 2022 ke masa sebelum pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).
Dia juga menegaskan kalau THR merupakan hak pekerja dan dijamin oleh Undang-Undang.
“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” ucapnya.
Adapun jadwal pencairannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Kemudian, untuk besarannya diatur berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sementara, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Editor : Arbi Anugrah