get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Gembira THR Honorer di Kebumen Segera Cair, Bupati: Tahun Ini Ada Kenaikan

Menaker Kembalikan Aturan THR 2022 ke Masa Sebelum Pandemi Covid-19

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:20 WIB
header img
Aturan THR 2022. (Foto : Ist).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan aturan THR 2022 ke masa sebelum pandemi Covid-19. Ketentuan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi Covid-19 yang Alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ida di Balai Pelatihan Kerja (BLK) Lembang, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/3/2022).

Dia juga menegaskan kalau THR merupakan hak pekerja dan dijamin oleh Undang-Undang.

“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” ucapnya.

Adapun jadwal pencairannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Kemudian, untuk besarannya diatur berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sementara, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut