Hadapi Debt Collector Tanpa Panik, Ini 7 Langkah Cerdas dan Sopan

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Tak sedikit masyarakat merasa resah saat harus berhadapan dengan penagih utang atau debt collector. Tak jarang, cara-cara yang digunakan menimbulkan tekanan mental hingga menakutkan. Padahal, ada cara yang baik dan elegan untuk menghadapi mereka, tanpa kehilangan kendali ataupun harga diri.
Menghadapi debt collector seharusnya dilakukan secara tenang dan profesional. Selain menjaga komunikasi tetap kondusif, hal ini juga penting agar hak-hak sebagai debitur tetap terlindungi.
Berikut tujuh langkah yang bisa diterapkan saat berurusan dengan debt collector dikutip dari iNews.id Selasa (29/4/2025):
Ketika penagih utang datang atau menghubungi, langkah pertama adalah tetap tenang. Hindari sikap marah atau kasar karena hanya akan memperkeruh suasana. Respons yang ramah dan tertata justru memudahkan komunikasi.
Jangan ragu meminta mereka menunjukkan tanda pengenal resmi, termasuk kartu dari perusahaan jasa penagihan dan surat kuasa dari pihak pemberi pinjaman. Ini untuk memastikan Anda berurusan dengan pihak yang sah.
Catat semua percakapan, baik via telepon maupun tatap muka. Simpan tanggal, waktu, nama penagih, dan isi pembicaraan. Catatan ini bisa menjadi bukti jika terjadi pelanggaran aturan atau etika.
Penagih utang tidak boleh melakukan kekerasan, mengancam, atau menagih di luar jam kerja, yakni pukul 08.00 hingga 20.00. Mereka juga tidak boleh menagih di hari libur. Memahami hak ini penting untuk melindungi diri dari tindakan yang menyalahi aturan.
Jika Anda memang sedang kesulitan membayar, sampaikan kondisi sebenarnya. Jelaskan secara terbuka kapan Anda bisa mulai melunasi atau mencicil utang yang tertunggak.
Mengutip buku Solusi Cerdas Mengatasi Hutang Kredit terbitan Penebar Plus+, cobalah ajukan opsi pembayaran yang lebih ringan atau penjadwalan ulang cicilan. Banyak lembaga keuangan bersedia berdiskusi jika Anda bersikap kooperatif.
Apabila Anda menghadapi tindakan yang mengandung intimidasi atau pelecehan, jangan diam. Segera laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui nomor 157 atau email ke [email protected].
Dengan pendekatan yang sopan namun tegas, Anda tetap bisa menjaga ketenangan sekaligus memperjuangkan hak Anda. Demikian langkah yang bisa diterapkan saat berurusan dengan debt collector.
Editor : Arbi Anugrah