Bupati Banyumas Serahkan Santunan dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Tekankan Pentingnya Perlindungan

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Komitmen Pemkab Banyumas dalam melindungi para pekerja, khususnya penderes, kembali ditegaskan dalam kegiatan penyerahan santunan kematian dan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi 187 anggota Koperasi Produsen Integrasi Petani Organik (Kopipo).
Acara yang berlangsung di Balai Desa Jingkang, Ajibarang, Rabu (7/5/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono bersama jajaran pejabat BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah & DIY.
Bupati Sadewo menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan koperasi lokal yang telah memberikan perlindungan sosial bagi para penderes. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya iuran jaminan sosial harus ditanggung perusahaan atau eksportir, bukan dibebankan kepada para penderes.
“Saya ingin Kopipo menjadi contoh koperasi ideal. Semua anggotanya harus terlindungi oleh BPJS yang biayanya ditanggung perusahaan. Jangan sampai penderes terbebani potongan harga untuk jaminan sosial,” ujar Sadewo.
Sadewo juga membeberkan rencana jangka panjang Pemkab Banyumas, yakni mengganti pohon kelapa tinggi dengan varietas kelapa genjah untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Ia bahkan mengaku sudah mendapat dukungan CSR dari Jerman untuk penyediaan bibit kelapa genjah, serta berencana menggandeng perusahaan lokal seperti PT Integral Mulia Cipta (IMC) dalam program tersebut.
Dalam kesempatan itu, secara simbolis diserahkan santunan kematian kepada ahli waris almarhum Turokhim dari Jingkang, Ajibarang, dan Sahidin dari Gununglurah, Cilongok, masing-masing sebesar Rp42 juta.
Santunan ini diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY kepada Bupati, lalu diteruskan kepada keluarga penerima.
Sadewo juga menyampaikan imbauan tegas kepada para eksportir gula semut di Banyumas agar ikut berpartisipasi aktif mendaftarkan penderes binaannya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Eksportir ini harus menyisihkan sebagian keuntungan untuk melindungi penderes. Ini bukan soal rugi, tapi soal berbagi,” tegasnya.
Ia menolak keras wacana pemotongan harga gula sebesar Rp500 per kilogram dari penderes untuk membayar iuran BPJS. Menurutnya, biaya itu adalah tanggung jawab perusahaan yang selama ini mendapatkan keuntungan dari ekspor gula semut.
Dari sisi regulasi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY Hesnypita menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, semua pekerja, baik formal maupun informal, wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. “Petani penderes termasuk pekerja yang memiliki aktivitas ekonomi. Negara hadir untuk melindungi mereka,” ujarnya.
Senada, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto Muhammad Ramdhoni mengungkapkan bahwa dari sekitar 14.000 penderes di Banyumas, baru sekitar 7.000 yang sudah terlindungi BPJS, baik melalui APBD, program Jimpitan, maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Ia menargetkan seluruh penderes di Banyumas bisa terlindungi pada 2025.
“Dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapat manfaat besar, termasuk santunan kematian hingga bantuan pendidikan anak sampai perguruan tinggi,” jelas Ramdhoni.
Upaya bersama antara Pemkab Banyumas, BPJS Ketenagakerjaan, koperasi, dan eksportir diharapkan dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman, adil, dan berkelanjutan bagi ribuan penderes di Banyumas.
Editor : EldeJoyosemito