get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Purwokerto Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Penjualan Susu BPTUHPT Baturraden 

Kejari Purwokerto Tancap Gas Bongkar Dugaan Korupsi BPTUHPT Baturraden, 15 Orang Diperiksa

Kamis, 08 Mei 2025 | 16:43 WIB
header img
Kejari Purwokerto tancap gas dan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan susu di BPTUHPT Baturraden. (Foto: Ilustrasi)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tancap gas dan terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hasil penjualan susu di Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTUHPT) Baturraden. 

Hingga Kamis (8/5/2025), sebanyak 15 orang saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.

Kasi Intelijen Kejari Purwokerto Frengky Silaban didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus, Sigit K menjelaskan para saksi yang diperiksa berasal dari kalangan pegawai aktif maupun mantan pegawai BPTUHPT Baturraden yang terlibat dalam kegiatan penjualan susu.

“Selain memeriksa para saksi, penyidik juga sudah mengumpulkan alat bukti. Dugaan korupsi ini berlangsung sejak 2018 hingga 2024,” ungkap Frengky.

Ia memaparkan, susu hasil produksi dari sekitar 2.000 sapi dan 600 kambing di balai tersebut dijual ke Koperasi Kokornaba dengan harga di bawah ketentuan, tanpa memperhatikan nilai pasar. Akibat praktik itu, negara ditaksir merugi lebih dari Rp 3 miliar.

“Seharusnya, dana hasil penjualan susu disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, faktanya dana itu malah dipakai untuk keperluan operasional tidak sah, pembiayaan pribadi, bahkan pembayaran honorarium yang tidak sesuai aturan,” tegas Frengky.

Kasus ini disebut sebagai prioritas karena terkait sektor ketahanan pangan, khususnya komoditas susu yang merupakan bagian dari program strategis nasional, Gerakan Minum Susu Bersama (MBG).

Setelah pemeriksaan terhadap belasan saksi, penyidik Kejari Purwokerto akan menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menetapkan calon tersangka. Diperkirakan, jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut