Polres Purbalingga Ungkap Kasus Kekerasan, Tangkap Sejumlah Tersangka

Ketiganya didakwa dengan Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi pada Minggu malam, 15 September 2024, di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah. Tersangka dalam kasus ini adalah P, S, dan M. Polisi telah menangkap tersangka P, sedangkan dua lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ketiganya memukul korban hingga menyebabkan patah tulang hidung,” terang Wakapolres.
Kompol Agus Amjat Purnomo menambahkan bahwa secara keseluruhan, selama Operasi Aman Candi 2025, Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus kekerasan.
Dua kasus terungkap pada sepuluh hari pertama operasi, sementara tiga kasus lainnya terungkap pada periode sepuluh hari kedua.
“Total ada delapan tersangka yang sudah kami amankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito