Cek Fakta! Benarkah Bansos PKH & BPNT Tahap 2 Sudah Cair? Pahami Kriteria KPM yang Rentan Dicoret!

Meskipun ada kabar mengenai "struk pencairan" yang mulai tersebar, penting untuk dicatat bahwa metode paling akurat dan terpercaya untuk mengecek status penerima dan pencairan Bansos adalah melalui platform digital resmi Kemensos. KPM dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Google Play Store.
Pencairan BPNT umumnya dilakukan melalui transfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Sementara itu, PKH bisa melalui KKS maupun melalui PT Pos Indonesia untuk wilayah yang sulit dijangkau. Informasi mengenai pencairan akan terlihat dari mutasi rekening KKS Anda atau pemberitahuan resmi dari pihak penyalur.
Penyaluran Bansos bertujuan agar bantuan tepat sasaran. Oleh karena itu, Kemensos memiliki kriteria ketat yang dapat menyebabkan seorang KPM dicoret dari daftar penerima. Hal ini penting untuk diketahui agar bantuan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa kriteria utama yang dapat menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima antara lain:
Peningkatan Kesejahteraan: KPM yang dinilai telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin atau rentan miskin akan secara otomatis dikeluarkan.
Data Tidak Valid atau Anomali: Ketidaksesuaian antara data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data kependudukan (misalnya NIK tidak cocok, nama berbeda) dapat menyebabkan KPM dicoret.
Tidak Memiliki Komponen PKH: Bagi penerima PKH, jika tidak lagi memiliki komponen yang dipersyaratkan (contoh: anak sekolah sudah lulus SMA atau tidak lagi memiliki anak usia dini), maka status penerima bisa dievaluasi.
Mengundurkan Diri/Graduasi Sejahtera: KPM yang merasa sudah mampu dan secara sukarela mengajukan diri untuk mengundurkan diri dari program Bansos akan dikeluarkan.
Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan: KPM yang tidak lolos verifikasi kelayakan ulang karena dinilai mampu atau tidak memenuhi syarat lainnya juga dapat dicoret.
Editor : Muhammad Faizur Rouf