get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Struktur Organisasi KopDes Merah Putih: Kunci Akuntabilitas dan Pemberdayaan Ekonomi Desa

Wajib Tau! Heboh Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, KemenKopUKM Beri Klarifikasi

Minggu, 01 Juni 2025 | 18:07 WIB
header img
Wajib Tau! Heboh Berapa Gaji Pengurus Koperasi Desa Merah Putih, KemenKopUKM Beri Klarifikasi/Foto: kop.go.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Kabar mengenai gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, bahkan hingga belasan juta rupiah per bulan, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Informasi ini tentu menarik perhatian, mengingat Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa. Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji pengurus koperasi ini dan bagaimana tanggapan resmi dari KemenKopUKM?

Berbagai angka sempat beredar di publik, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan. Bahkan, sempat ada informasi rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih dengan tawaran gaji mencapai Rp8 juta. Spekulasi ini tentu menimbulkan rasa penasaran, mengingat program ini akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Klarifikasi KemenKopUKM: Gaji Pengurus Fleksibel, Tergantung Kemampuan Koperasi

Menanggapi kabar yang beredar, pihak KemenKopUKM melalui staf khususnya memberikan klarifikasi penting terkait besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Kementerian menekankan bahwa penetapan kompensasi atau gaji pengurus koperasi sangat fleksibel. Besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan finansial serta kesepakatan internal anggota koperasi itu sendiri.

Hal ini selaras dengan prinsip dasar koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam konteks ini, anggota koperasi memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan koperasi, termasuk remunerasi bagi para pengurusnya.

Secara formal, koperasi bertindak sebagai pemberi kerja bagi para pengurusnya, sehingga pengurus koperasi memiliki hak atas upah yang layak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Namun, berbeda dengan perusahaan pada umumnya, transparansi mengenai detail gaji pengurus koperasi seringkali menjadi isu yang sensitif dan internal bagi anggota, yang dibahas dalam forum tertinggi yaitu Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Fokus Utama: Pemberdayaan Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Masyarakat

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan inisiatif strategis KemenKopUKM yang bertujuan mulia, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, akan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih kuat, lapangan kerja baru, serta peningkatan pendapatan bagi masyarakat desa secara keseluruhan.

Meskipun informasi mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih sempat menimbulkan berbagai spekulasi, klarifikasi dari KemenKopUKM menegaskan bahwa tidak ada standar gaji tetap yang ditetapkan dari pusat. Besaran gaji akan sangat bergantung pada kemampuan finansial masing-masing koperasi serta kesepakatan antara anggota.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melihat program ini secara holistik. Fokus utama adalah pada tujuan pemberdayaan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata pada besaran gaji pengurus. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan implementasi program ini demi tercapainya tujuan bersama.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut