get app
inews
Aa Text
Read Next : Panduan Lengkap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Berbasis SE MenkopUKM 2025

Tugas Pokok Pengurus KopDes Merah Putih: Membangun Akuntabilitas dan Kesejahteraan Desa

Minggu, 01 Juni 2025 | 17:56 WIB
header img
Tugas Pokok Pengurus KopDes Merah Putih: Membangun Akuntabilitas dan Kesejahteraan Desa/kop.go.id

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Di tengah dorongan pemerintah untuk menguatkan ekonomi desa, Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih) hadir sebagai solusi konkret. Namun, keberhasilan inisiatif ini sangat bergantung pada kapabilitas dan akuntabilitas para pengurusnya.

Sebagai jantung organisasi, pengurus KopDes Merah Putih mengemban tugas pokok dan fungsi yang dirancang untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan efektif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan anggota.

Mari kita telaah lebih dalam bagaimana pengurus KopDes Merah Putih menjalankan perannya, serta struktur unik yang mendukung fungsi pengawasan demi akuntabilitas optimal.

Fondasi Tugas Pengurus Koperasi: Lebih dari Sekadar Administrasi

Setiap pengurus koperasi, termasuk di KopDes Merah Putih, memiliki serangkaian tugas pokok yang membentuk kerangka operasional dan manajerial:

Manajemen Usaha Komprehensif: Pengurus bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek pengelolaan usaha koperasi. Ini mencakup perencanaan strategis, eksekusi program, hingga evaluasi berkelanjutan untuk memastikan efisiensi dan pencapaian target.

Perencanaan Keuangan dan Program: Pengurus wajib menyusun Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAP) tahunan. Dokumen ini akan menjadi cetak biru bagi aktivitas koperasi dan harus disahkan oleh Rapat Anggota, menunjukkan keterbukaan dalam pengelolaan dana.

Fasilitator Rapat Anggota: Pengurus memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Rapat Anggota secara berkala sesuai ketentuan AD/ART. Rapat ini adalah wadah demokratis bagi anggota untuk menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan tertinggi.

Laporan Pertanggungjawaban dan Transparansi Keuangan: Demi akuntabilitas, pengurus harus menyusun laporan keuangan periodik dan laporan pertanggungjawaban kinerja. Laporan ini disajikan kepada Rapat Anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban atas amanah yang diberikan.

Pemeliharaan Data Anggota: Pengurus bertanggung jawab untuk mencatat dan menjaga keakuratan data anggota koperasi, termasuk informasi tentang susunan pengurus terbaru.

Editor : Muhammad Faizur Rouf

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut