Ketua DPRD Purbalingga Bantah Terlibat Kasus Narkoba, Siap Tempuh Jalur Hukum

PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id — Ketua DPRD Purbalingga, Bambang Irawan, akhirnya buka suara menanggapi pemberitaan yang menyeret namanya dalam dugaan kasus narkoba.
Melalui pernyataan resminya kepada media, Bambang membantah keras seluruh tuduhan dan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam penggunaan maupun pemesanan narkotika, sebagaimana disebut dalam sejumlah laporan.
“Saya sangat kaget saat membaca berita itu. Tuduhan bahwa saya menggunakan narkoba, apalagi sampai disebut memakai APBD untuk membeli narkoba, itu tidak masuk akal. Saya keberatan dengan pemberitaan semacam ini,” tegas Bambang.
Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar, apalagi mengaitkan penyalahgunaan anggaran daerah. Menurutnya, sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki prosedur yang ketat, dengan pertanggungjawaban yang jelas. “APBD tidak bisa digunakan sembarangan. Semua ada mekanisme, ada SPJ, dan diawasi,” imbuhnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan klarifikasi, Bambang menyebut telah menjalani tes urine secara mandiri di dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta dan RS Panti Rapih Yogyakarta. Hasil dari kedua tes tersebut menunjukkan dirinya negatif narkoba.
“Saya sudah melakukan tes di dua rumah sakit besar dan hasilnya negatif. Ini bukan sekadar pembelaan, tapi bentuk keseriusan saya untuk membuktikan bahwa saya tidak terlibat. Kalau memang diperlukan, saya siap hadir sebagai saksi dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” katanya.
Bambang juga mempertanyakan logika tuduhan yang menyebut dirinya memesan narkoba. Ia menilai tudingan itu mengada-ada dan terlalu dini disampaikan ke publik tanpa dasar yang kuat.
“Saya cukup lama berkecimpung di dunia politik. Kalau memang saya memesan, masa tidak dapat? Ini tidak logis dan terlalu prematur untuk dibuka ke publik tanpa bukti yang jelas,” tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Bambang Irawan, H Djoko Susanto menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya.
Menurutnya, tuduhan tersebut merupakan bentuk pembunuhan karakter yang menyerang reputasi pribadi dan institusional Bambang sebagai pejabat publik.
“Kami akan menempuh jalur hukum. Pertama, untuk mengklarifikasi informasi yang beredar. Kedua, untuk menindak pihak-pihak yang menyebarkan berita palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Djoko.
Ia menegaskan, tuduhan yang tidak didukung bukti akan dilawan secara hukum. Menurutnya, ini bukan semata urusan pribadi, tetapi juga menyangkut nama baik lembaga DPRD Purbalingga.
“Kalau memang ada yang menuduh, silakan buktikan. Negara kita negara hukum, bukan negara asumsi,” ujarnya.
Editor : EldeJoyosemito