SEMARANG, iNews.id - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus konten pornografi. Meskipun demikian, Dea tidak ditahan karena masih ingin menyelesaikan kuliahnya sebagai mahasiswa.
Bahkan Dea wajib lapor setelah adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga. Dari penelusuran berbagai sumber, diketahui Dea tercatat sebagai mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB), jurusan Antropologi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Kota Semarang.
Dea tercatat sebagai mahasiswi angkatan 2017. Saat ini masih aktif kuliah semester 9. Dea sempat tidak aktif kuliah pada semester 6. Belum diketahui pasti, apa alasan yang membuatnya nonaktif kuliah pada semester tersebut.
Pencarian data Dea tersebut ditelusuri di kanal Pusat Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti), dengan pencarian nama Gusti Ayu Dewanti.
Salah satu dosen pengajar di FIB yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban. Hanya menyampaikan bahwa jika perbuatan Dea adalah murni tanggung pribadi sebagai mahasiswi yang sudah dewasa.
Sementara status Dea OnlyFans sebagai mahasiswi PTN di Semarang mendapatkan beragam tanggapan dari teman-temannya di kampus.
Salah satu mahasiswi Prodi Antropologi angkatan 2017 seangkatan Dea di Fakultas Ilmu Budaya PTN Semarang, mengaku tidak begitu dekat dengan sosok yang saat ini menjadi trending issue di Twitter.
Dikutip dari iNewsSemarang.id, mahasiswi asal Jakarta seangkatan Dea ini mengatakan, jika Dea dikenal sebagai sosok yang bermasalah. Sejak awal dia dan rekan mahasiswi memilih menjaga jarak dari sosok yang disebutnya gemar mencari sensasi.
Namun tanggapan berbeda disampaikan mahasiswa adik angkatan Dea. Mahasiswa semester 6 ini mengatakan kakak kelasnya itu sebenarnya tidak sepenuhnya bersalah. Alasannya Dea mengunggah konten di situs dewasa berbayar yang aksesnya terbatas.
Mahasiswa ini meminta polisi untuk berlaku adil, dengan mengusut tuntas dan menjerat pihak penyebar konten yang mestinya bersalah.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan status Dea sebagai tahanan luar alias wajib lapor.
"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Zulpan mengatakan, status wajib lapor tersebut diberikan setelah adanya permintaan dari pihak keluarga. Keluarga Dea juga menjamin akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.
Selain itu, Dea yang berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Zulpan mengatakan, Dea masih ingin menyelesaikan kuliahnya.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ujarnya Zulpan. Keterangan itu menyusul penetapan Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka kasus konten pornografi.
Editor : Arbi Anugrah