OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan untuk Tata Kelola dan Efisiensi Biaya Medis

Lebih jauh, SEOJK 7/2025 juga mendorong penguatan sumber daya manusia dan teknologi. Perusahaan asuransi diwajibkan memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis profesional seperti dokter, serta membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board). Tak kalah penting, mereka juga harus mengembangkan sistem informasi digital yang memungkinkan pertukaran data dengan rumah sakit atau fasilitas layanan kesehatan.
“Kita tidak bisa lagi bergantung pada sistem konvensional. Dengan sistem digital, perusahaan asuransi bisa melakukan analisis efektivitas layanan, mengidentifikasi pola penyalahgunaan, dan memberikan masukan berbasis data kepada rumah sakit secara periodik,” ujar Ismail Riyadi.
Langkah ini diyakini akan membantu perusahaan dalam mengendalikan biaya premi, menjaga mutu layanan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3B ayat (3) dalam Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024, yang merevisi regulasi sebelumnya mengenai penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.
OJK memberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi produk asuransi yang bersifat otomatis diperpanjang (auto-renewal) dan telah memperoleh persetujuan OJK sebelum regulasi ini berlaku. Sementara itu, polis yang sedang berjalan tetap berlaku hingga masa pertanggungannya berakhir.
“Pengawasan dan evaluasi akan kami lakukan secara berkala untuk memastikan implementasinya berjalan efektif dan berkelanjutan. Kami ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan, tapi juga menjadi alat perbaikan ekosistem asuransi kesehatan kita,” tegas Ismail.
Editor : Elde Joyosemito