Tega! 2 Pria Ini Jual Istri dan Pacar Lewat Michat, Rp 500 Ribu Sekali Kencan
Senin, 28 Maret 2022 | 21:05 WIB
Selanjutnya Maruli mengatakan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Atas perbuatannya pelaku terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah