Gara-gara Terjerat Pinjol untuk Judol, Akhirnya Curi Uang di SPBU

“Modusnya, MA mengambil uang dari laci tempat penyimpanan dana yang akan disetorkan ke pihak manajemen. Uang tersebut kemudian dibawa kabur menggunakan sepeda motor oleh kedua pelaku,” jelas AKP Siswanto.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu serta uang tunai sebesar Rp12 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA mengaku nekat mencuri karena terjerat utang pinjaman online (pinjol) yang digunakannya untuk bermain judi daring. Sebagian dari uang hasil pencurian dibawa kabur oleh rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : EldeJoyosemito