Apa Itu Truk ODOL? Ini Penjelasan, Risiko, dan Polemik Terbarunya

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Apa itu truk odol? Istilah ini merujuk pada kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan beban yang diizinkan, sesuai regulasi lalu lintas di Indonesia. Namun, menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, istilah ODOL (Over Dimension Over Load) sebenarnya tidak disebutkan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Kakorlantas menyarankan penggunaan istilah yang tepat adalah ‘over dimensi’ dan ‘overload’ secara terpisah, agar penegakan hukumnya lebih tegas dan terfokus.
Keberadaan truk odol membawa ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan dan ketahanan infrastruktur. Truk kelebihan muatan atau berdimensi tak sesuai menyebabkan kendaraan lebih sulit dikendalikan, memperbesar risiko kecelakaan, serta mempercepat kerusakan jalan dan jembatan.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan Menteri Perhubungan untuk menindak pelanggaran ini. Sanksinya beragam, mulai dari denda hingga Rp500.000, bahkan kurungan selama dua bulan.
Kebijakan normalisasi truk ODOL yang dikampanyekan dalam program nasional Indonesia Menuju Zero ODOL 2025, memicu penolakan luas dari kalangan sopir truk di berbagai wilayah Indonesia. Puncaknya terjadi pada 19 Juni 2025, saat ribuan sopir truk odol melakukan aksi unjuk rasa di berbagai kota seperti Banyumas, Kudus, Solo, hingga Surabaya.
Para sopir menyuarakan keberatan terhadap aturan baru yang dinilai memberatkan ekonomi mereka dan tidak mempertimbangkan realita di lapangan. Banyak dari mereka merasa bahwa truk mereka adalah satu-satunya sumber nafkah untuk menghidupi keluarga.
“Sopir bukan kriminal. Kami hanya ingin bekerja dan makan,” demikian bunyi salah satu spanduk dalam aksi demo. Mereka juga meminta revisi UU ODOL agar lebih berpihak pada pelaku usaha kecil dan pengemudi.
Editor : Arbi Anugrah