Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Investasi Bodong, Pengamat Hukum Sebut Kredit tak Dapat Dibatalkan Sepihak
Advertisement . Scroll to see content

Mandiri Taspen Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Investasi Ilegal, Siapkan Pendampingan bagi Nasabah

Jum'at, 05 Juni 2026 | 12:22 WIB
  • author Elde Joyosemito
Mandiri Taspen Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Investasi Ilegal, Siapkan Pendampingan bagi Nasabah
Mandiri Taspen berkomitmen membantu proses penyelesaian yang sedang berlangsung, termasuk memberikan pendampingan kepada nasabah yang terdampak. (Foto: Ilustrasi)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Bank Mandiri Taspen menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan mantan pegawainya di Purwokerto. 

Perusahaan menegaskan akan bersikap kooperatif dan mendukung langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan aparat berwenang.

Sebagai tindak lanjut atas temuan internal, Bank Mandiri Taspen telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada mantan pegawai yang diduga terlibat dalam praktik penipuan tersebut. Perusahaan juga telah menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen Tulus P Hutabarat, mengatakan hasil investigasi internal menunjukkan tindakan yang dilakukan oknum tersebut merupakan perbuatan pribadi dan tidak terkait dengan produk maupun kegiatan resmi perusahaan.

Menurut Tulus, pelaku diduga menawarkan investasi ilegal kepada sejumlah nasabah pensiunan dengan menggunakan dokumen yang disiapkan sendiri, termasuk surat pernyataan dan formulir tertentu untuk meyakinkan calon korban.

“Kami tidak menoleransi tindakan apa pun yang bertentangan dengan integritas, nilai-nilai Bank, maupun ketentuan yang berlaku. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan saat ini dan memastikan seluruh langkah penanganan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tulus, Jumat (5/6/2026).

Ia menegaskan Bank Mandiri Taspen juga menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut. Karena itu, perusahaan berkomitmen membantu proses penyelesaian yang sedang berlangsung, termasuk memberikan pendampingan kepada nasabah yang terdampak.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut