get app
inews
Aa Text
Read Next : 132.541 Peserta JKN PBI di Banyumas Raya Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS

Perlu Pastikan Kepesertaan Aktif Agar Layanan JKN Mudah Cepat dan Setara

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:05 WIB
header img
Peserta yang mempunyai tunggakan iuran tapi belum mempunyai kemampuan melunasi secara tunai, maka dapat melalu program Rencana Pembayaran Bertahap. (Foto: Istimewa)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto ini juga menegaskan tentang ketentuan denda layanan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Bagi peserta JKN yang baru melunasi tunggakan iuran saat mau digunakan untuk rawat inap akan dikenakan denda layanan kesehatan di rumah sakit sesuai Perpres 59 Tahun 2024 yaitu sebesar 5% dikalikan perkiraan biaya diagnosa penyakit dikalikan lagi dengan jumlah bulan tertunggak iuran (maksimal 12 bulan) dengan maksimal denda layanan adalah dua puluh juta rupiah,” jelas Niken.

Untuk menghindari pengenaan denda layanan ini Niken mengajak seluruh peserta JKN agar aktif mengecek status kepesertaan JKN dan rutin membayar iuran.

“Kami sangat berharap seluruh peserta aware terhadap status kepesertaan JKN nya. Pastikan aktif dengan cara rajin membayar iuran setiap bulan supaya pada saat membutuhkan layanan kesehatan bisa cepat, mudah dan setara tanpa diskriminasi,” pungkas Niken.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut