Advokat sekaligus sosialita yang gemar hobi golf dan balap ini menuturkan, saat ini sidang masih dalam proses mendengarkan keterangan saksi. Sehingga para investor ataupun pihak manapun dihimbau agar menghormati asas hukum praduga tak bersalah.
Menurutnya, hubungan antara hukum yang terjadi antara tersangka dan para investor adalah murni hubungan hukum keperdataan, yang didasarkan perjanjian MTN.
"Kesemuanya sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak," tegasnya.
Meskipun dalam perjalanannya terjadi gagal bayar, Rea Herliani mengatakan, bahwa hal itu merupakan resiko investasi (High Risk High Return) dan keadaan wanprestasi bukan penipuan yang ditudingkan oleh jaksa.
"Jadi Hubungan keperdataan ini pula telah diselesaikan melalui Pengadilan Niaga jalur kepailitan. Sehingga segala hutang piutang antara terdakwa dengan para investor sudah dijamin dalam proses kepailitan. Sehingga jelas perkara ini mengandung unsur hutang piutang atau perkara perdata dan bukan perkara pidana," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta