PURWOKERTO, iNewsPurwokwerto.id-Penasihat hukum terdakwa Pnd (63) advokat asal Salatiga yang terkait penggelapan menyebutkan bahwa kliennya dikriminalisasi.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Rabu (13/3/2024), penasihat hukum membantah (JPU) dalam sidang perbuatan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan.
Bantahan penasihat hukum terdakwa Hermansyah Dulaimi dan Nurachman Kuncoroadi disampaikan pada sidang di PN yang dipimpin oleh majelis hakim hakim Rudy Ruswoyo didampingi oleh hakim anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah.
Hermansyah, menjelaskan bahwa didalam dakwaaan jaksa penuntut umum melanggar pasal 263, 264, 266 dan 372 KUHP dianggap tidak jelas dan kabur.
"Perannya klien kami Pramudya ini bertindak selaku kuasa advokat. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk, kami selaku penasehat hukum sangat keberatan apabila advokat di dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik dikriminalisasi,"jelas Hermasyah.
Menurutnya, hal ini adalah usaha kreditur untuk menghapuskan hutangnya dengan cara mengkriminalisasi advokat. Dalam kasus ini, Hermansyah mengakui bahwa dia telah menangani kasus ini sejak tahun 2016.
Hermansyah, yang menjabat sebagai Ketua Peradi Jakarta Barat, juga telah memeriksa Pramudya dan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Pranoto, dan Boyke Hendro Utomo, menuduh terdakwa Pnd telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor : EldeJoyosemito