Kejari Purwokerto Ajukan Pembubaran PT LKM Kedungmas, Pertama di Jawa Tengah

Nilla menyebut, permohonan pembubaran PT ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Kejari se-Jawa Tengah. Pengajuan pembubaran ini merupakan tindak lanjut dari kasus korupsi yang melibatkan PT LKM Kedungmas dan telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam proses hukum sebelumnya, aset-aset milik perusahaan seperti tanah, bangunan, mobil, dan dana bergulir telah disita oleh negara melalui tim Pidana Khusus Kejari Purwokerto.
“Kini tinggal kerangka PT-nya saja. Aset-aset sudah disita, tapi badan hukum PT ini belum dibubarkan secara resmi di Kemenkumham. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” jelas Nilla.
Jika permohonan pembubaran ini dikabulkan oleh pengadilan, Kejari akan segera mengajukan laporan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk menghapus nama PT LKM Kedungmas dari sistem administrasi badan hukum negara.
Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum perdata yang menjadi kewenangan jaksa pengacara negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang. Kewenangan ini mencakup pembubaran badan hukum seperti PT dan yayasan, pembatalan perkawinan, hingga pembubaran aliran kepercayaan yang menyimpang.
Sementara itu, Camat Kedungbanteng, Purwanto, mengungkapkan bahwa aset-aset PT LKM Kedungmas senilai Rp7 miliar yang sebelumnya disita negara telah dikembalikan dan kini dikelola oleh BUMDes Bersama Sinom Mandiri.
"Kami berharap hal ini dapat meningkatkan pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi desa. Aset yang dulu sempat dijadikan barang bukti kini sudah bergulir di masyarakat," kata Purwanto.
Editor : Arbi Anugrah