Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP Banjarnegara Periksa Terduga Pelaku Pencemaran Sungai Sapi Akibat Limbah Cuci Pasir
Advertisement . Scroll to see content

TPA Winong Kena Teguran, Banjarnegara Didesak Hentikan Kelola Sampah 'Open Dumping'

Selasa, 08 Juli 2025 | 13:44 WIB
  • author GH Cahyono
TPA Winong Kena Teguran, Banjarnegara Didesak Hentikan Kelola Sampah 'Open Dumping'
Pemkab Banjarnegara mendapat teguran keras dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena masih mengoperasikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong. (Foto: GH Cahyono)

"Kami komitmen mengikuti arahan pusat yang menargetkan semua sampah tertangani secara tuntas pada tahun 2030. Jika tak segera diselesaikan, sanksi berikutnya bisa lebih tegas: penutupan total TPA Winong," tegasnya.

Data DPKPLH mencatat volume sampah di Banjarnegara telah mencapai lebih dari 272 ribu ton, namun baru sekitar 21 ribu ton (10,95%) yang berhasil diangkut ke TPA. Rata-rata, 60 ton sampah masuk ke TPA Winong setiap hari.

"Sebagian besar sampah masih dibuang sembarangan, bahkan ke bantaran sungai. Dari total sampah, sekitar 40 persen merupakan limbah makanan," tambahnya.

Saat ini, luas lahan TPA Winong mencapai 3,8 hektare, dengan luas efektif terpakai sekitar 3,4 hektare.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH pada 27 Februari 2025 menyatakan akan menutup 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping. 

Kajian teknis KLHK menyebut, sistem ini menjadi penyebab pencemaran air tanah, pelepasan gas rumah kaca seperti metana, serta gangguan kesehatan masyarakat dalam radius hingga 5 kilometer dari lokasi TPA.

Editor: EldeJoyosemito

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut