Diduga Korupsi Dana Desa Rp223 Juta, Kejari Banjarnegara Tahan Direktur PT Manggala Kusuma Jaya

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Banjarnegara menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp223 juta akibat penyimpangan penggunaan dana tersebut.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman paling singkat 2 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Kasi Pidsus.
Kasi Pidsus juga menambahkan bahwa penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Kami ingin memastikan dana desa benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara pemerintahan desa agar mengelola anggaran secara transparan dan sesuai aturan,” tandasnya.
Editor : Arbi Anugrah