Anies dan Ganjar Apresiasi Prabowo atas Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

“Terima kasih,” kata Ganjar singkat melalui pesan, Jumat (1/8/2025). Ia menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden dengan mempertimbangkan persetujuan DPR. “Itu kewenangan presiden, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR. Tak lebih, tak kurang,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, DPR menyetujui usulan Prabowo terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Persetujuan diambil setelah rapat konsultasi bersama pemerintah yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto menjadi bagian dari surat presiden tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas usulan abolisi terhadap Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto,” kata Dasco.
Keputusan ini menegaskan sikap pemerintah dan DPR dalam memberikan pengampunan hukum demi kepentingan yang lebih luas, termasuk upaya menjaga persatuan bangsa.
Editor : EldeJoyosemito