PURWOKERTO, iNews.id-Kabupaten Banyumas secara resmi masuk kategori PPKM Level 3 setelah sebelumnya Level 4. Ada sejumlah kelonggaran yang bisa diterapkan. Di antaranya adalah pembelajaran tatap muka (PTM) mulai diperbolehkan dan mal, warung, kafe dan lainnya boleh buka hingga jam 21.00 WIB.
Bupati Banyumas Achmad Husein mengatakan dengan turunnya Banyumas ke PPKM Level 3, maka ada beberapa kelonggaran. Di antaranya adalah PTM. “Pembelajaran tatap muka sudah boleh dilaksanakan. Siswa yang masuk hanya 50% dari kapasitas ruang kelas. Besoknya libur, giliran siswa lainnya. Jadi setengah PTM, setengah di rumah sesuai dengan jadwal,”kata Bupati pada Selasa (31/8).
Menurut Bupati, PTM tersebut berlaku untuk SD dan SMP. Namun, bagi PAUD hanya boleh 33% dari kapasitas. Tempat duduknya juga diatur. Jarak yang diperbolehkan adalah 1,5 meter.
Meski telah diperbolehkan membuka PTM, tetapi Bupati meminta sabar menunggu Instruksi Bupati sebagai dasar pengaturan teknisnya. “Jangan langsung membuka PTM, semua harus dipersiapkan dulu. Dinas Pendidikan akan cek ke lapangan. Setelah mendapat izin, baru diperbolehkan menyelenggarakan PTM,”kata Bupati.
Pada bagian lain, Bupati juga sudah memperbolehkan mal, tempat makan, kafe untuk buka hingga jam 21.00 WIB. “Mal dan berbagai tempat yang menjajakan makan dan minum boleh buka sampai jam 21.00 WIB. Namun, kapasitas tetap dibatasi 50%,”ujarnya.
Untuk tempat ibadah juga dipersilakan dengan kapasitas hingga 50%. Selain itu, resepsi pernikahan boleh, tetapi hanya diperkenankan tamunya sebanyak 20 orang. “Sementara kegiatan olahraga, seni, budaya yang mendatangkan kerumunan masih belum diperbolehkan,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito