2. Menahan Diri dari Segala yang Membatalkan (Imsak)
Rukun puasa yang kedua adalah imsak (إمساك) yaitu menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak dari terbitnya fajar hingga masuknya waktu malam, yang ditandai dengan terbenamnya matahari. Batasan ini telah ditegaskan Allah SWT di dalam Alquran :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam. (QS. Surat Al-Baqarah : 187)
Sedangkan syarat wajib puasa ada empat yang perlu diketahui, yakni:
1. Beragama Islam.
Bagi mereka yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan puasa. Bila ia masuk Islam, maka tidak wajib mengqadha puasanya yang telah lalu, karena setiap orang yang masuk Islam diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Firman Allah s.w.t.: “Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang telah lalu; dan jika mereka kembali lagi, sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah) terhadap orang-orang dahulu”. (QS. al-Anfal, 8:38).
2. Berakal. Orang yang terganggu akalnya, atau gila tidak wajib berpuasa.
3. Balig atau dewasa. Yaitu berumur lima belas tahun ke atas, atau sudah menstruasi bagi anak perempuan dan mimpi sebagai tanda baligh bagi anak laki-laki, meskipun usianya belum mencapai umur lima belas tahun. Anak yang belum baligh, sebagaimana disebutkan di atas tidak wajib berpuasa. Namun demikian bila anak itu telah mumayyiz (bisa membedakan yang baik dan yang buruk) kemudian ia melak¬sanakan puasa, maka puasanya sah. Oleh karena itu sejak kecil anak-anak harus dilatih berpuasa, sehingga pada saat memasuki dewasa mereka telah terbiasa melaksanakannya.
Editor : KastolaniMarzuki