Pekerja Ojol Didorong Mendapatkan Perlindungan Kerja Karena Risiko Tinggi

Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan menerima santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Sementara, jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan diberikan sebesar Rp42 juta. Ada pula manfaat beasiswa untuk dua anak, dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp174 juta.
“Untuk JHT sendiri, manfaat yang diterima berupa tabungan yang bisa dicairkan saat pekerja sudah tidak aktif lagi. Jadi, ini ibarat menabung untuk masa depan,” jelas Ramdhoni.
Koordinator Shopee Food Banyumas, Rivano, menyatakan dukungannya terhadap program ini. Ia menilai perlindungan sosial ketenagakerjaan sangat penting, terutama karena para kurir setiap hari menghadapi risiko di jalan.
“Kurir sangat membutuhkan perlindungan ini, apalagi jika terjadi insiden saat mengantar pesanan. Kami berharap para mitra segera mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rivano.
Editor : EldeJoyosemito