Peduli K3, Pekerja Dibantu Alat Pelindung Diri

Menurutnya, APD yang diberikan tidak hanya berfungsi sebagai perlengkapan kerja, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan kerja, terutama di sektor konstruksi. Dengan demikian, aktivitas pekerja di lapangan dapat terlindungi sesuai standar keamanan yang berlaku.
Ramdhoni menambahkan, pemberian APD ini sejalan dengan upaya promotif dan preventif yang dijalankan BPJAMSOSTEK untuk meningkatkan perlindungan sekaligus pelayanan kepada peserta.
“Program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan sejak pekerja berangkat dari rumah, saat bekerja, hingga kembali lagi ke rumah. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepada seluruh pekerja bila terjadi risiko yang tidak diharapkan saat bekerja,” terangnya.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap standar keamanan kerja yang dilengkapi perlindungan jaminan sosial akan memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas.
Editor : EldeJoyosemito