get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Desa di Banyumas Gelar Umbul Doa dan Yasinan untuk Pilkada yang Damai

Beda dengan Perhitungan Pemerintah, Pengikut Islam Aboge di Banyumas Mulai Puasa Senin

Sabtu, 02 April 2022 | 11:42 WIB
header img
Ratusan pengikut Islam Aboge melaksanakan salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriyah pada jumat (14/5/2021) di Masjid Raden Sayid Kuning, Desa Onje, Kabupaten Purbalingga. (Foto : Aryo Rizqi).

BANYUMAS, iNews.id - Berbeda dengan umat Islam pada umumnya, pengikut Aboge yang tersebar di beberapa wilayah seperti di Kabupaten Purbalingga, Banyumas, dan Cilacap, Jawa Tengah baru melaksanakan puasa pada Senin (4/3/2022) mendatang. Pasalnya berdasarkan hasil penghitungan Jawa Alif Rebo Wage atau biasa disebut Aboge, 1 Ramadan 1443 Hijriah jatuh pada tanggal tersebut. 

Menurut Santibi, sesepuh Aboge asal Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas mengatakan jika tahun 2022 Masehi bertepatan dengan tahun Jawa Alip atau Alif. Berdasarkan rumus Aboge, lanjut Satibi, awal tahun Alip atau 1 Muharam jatuh pada hari pasaran Rebo (Rabu) Wage.

"Aboge artinya tahun Alip jatuh pada hari Rebo Wage Jim Akir menjadi rumus penentu awal Ramadan," kata Santibi kepada wartawan, Sabtu (2/4/2022). 

Dia mengungkapkan jika rumus untuk menentukan awal Ramadhan yaitu, Donemro atau Romadon Enem Loro (Ramadan Enam Dua) dihitung dari Rabu Wage. 

"Maka kami menghitung awal Ramadan jatuh pada hari keenam Rabu dan pasaran kedua dari Wage, yaitu Senin Kliwon (yang jatuh pada 4 April 2022)," ucapnya.


Masjid Saka Tunggal di Cikakak, Wangon, Banyumas. (Foto: Aryo Rizqi)

Perlu diketahui, penganut Islam Aboge di Kabupaten Banyumas ini tersebar di berbagai wilayah, diantaranya di Masjid Saka Tunggal di Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, lalu di Desa Kracak, Kecamatan Ajibarang, dan Desa Cibangkong, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

Sedangkan di Kabupaten Purbalingga, penganut Islam Aboge tersebar di sekitar Masjid Sayid Kuning, Desa Onje, Purbalingga dan di Kabupaten Cilacap Penganut Islam Aboge ada di Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.

Dalam Islam Aboge, dipercayai perhitungan berdasarkan delapan tahun atau sewindu. Satu windu terdiri atas tahun Alif, Ha, Jim, Awal, Za, Dal, Ba/Be, Wawu, dan Jim akhir serta dalam satu tahun terdiri 12 bulan dan satu bulan terdiri atas 29-30 hari dengan hari pasaran berdasarkan perhitungan Jawa, yakni Pon, Wage, Kliwon, Manis (Legi), dan Pahing.

Sedangkan dalam perhitungan Aboge, tidak bergantung pada bulan seperti tahun hijriyah. Untuk menentukan tanggal perayaan hari-hari besar agama Islam, penganut Aboge memiliki rumusan tersendiri yang mengacu pada hitungan sesuai tahun berjalan, misalnya Donemro/Sanemro (Ramadan/Puasa jatuh pada hari keenam pasaran kedua) untuk menentukan tanggal 1 Ramadan serta Waljiro (Syawal jatuh pada hari pertama pasaran kedua) untuk menentukan tanggal 1 Syawal.

Perhitungan Aboge sendiri mulai dipakai pada abad ke-14 oleh para wali. Penanggalan tersebut kemudian disebarluaskan oleh ulama Raden Rasid Sayid Kuning yang berasal dari Kerajaan Pajang. 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut