Sidak Minyak Goreng, Bupati Banyumas Temukan Pedagang yang Jual dengan Sistem Bundling

Sedangkan pemilik toko, Fani membantah dirinya menjual minyak goreng, dengan mempersyaratkan harus membeli barang yang lain dengan jumlah belanja minimal Rp1 juta. Dia juga mengaku setiap tiga hari sekali mendapatkan kiriman minyak goreng curah dari distributor sebanyak 1 ton, untuk memenuhi kebutuhan warga Karanglewas dan sekitarnya.
"Kalau pelanggan lama memang beli di toko tidak hanya beli minyak goreng saja, tapi juga beli kebutuhan lain ada terigu, gula pasir dan lainya. Jadi tidak ada persyaratan kalau beli minyak goreng harus beli barang lain," kata Fani.
Selain melakukan sidak di Pasar Karanglewas, Bupati Banyumas didampingi oleh Kapolresta dan Dandim 0701 Banyumas juga melakukan sidak ke gudang minyak goreng yang berada di sekitar Makam Makdum Wali Karanglewas, Pasar Manis dan beberapa tempat lainnya.
Editor : Arbi Anugrah