get app
inews
Aa Text
Read Next : Saat Kecelakaan Kerja Khaula Peroleh Perlindungan, Ini Kuncinya

Baru 31 Persen Pekerja di Banyumas Peroleh Perlindungan, Bakal Genjot Kepesertaan

Kamis, 04 September 2025 | 13:41 WIB
header img
BP Jamsostek Purwokerto menyerahkan santunan JKM kepada keluarga almarhum Nur Azis Fardani. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Tingkat kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) di Kabupaten Banyumas masih rendah. 

Dari total 666 ribu pekerja, baru sekitar 240 ribu orang atau 31 persen yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kepala BP Jamsostek Cabang Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menyebut angka tersebut masih jauh dari harapan. Pemerintah menargetkan kepesertaan bisa meningkat hingga 42 persen pada akhir 2025.

“Peran pemerintah daerah sangat penting untuk mendorong masyarakat ikut serta, sebagaimana sebelumnya sukses dalam program kesehatan,” ujarnya dalam acara sosialisasi dan penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) di Purwokerto, Kamis (4/9/2025)

Ramdhoni menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk memperluas perlindungan bagi pekerja di Banyumas. “BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara, sementara masyarakat merupakan milik pemerintah daerah. Karena itu, sinergi bersama menjadi kunci agar lebih banyak pekerja terlindungi,” ujarnya.

Dengan target kenaikan kepesertaan menjadi 42 persen pada akhir 2025, BPJAMSOSTEK bersama pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sosialisasi dan mendorong pekerja dari berbagai sektor, baik formal maupun informal, untuk mendaftarkan diri dalam program perlindungan ini.

Ramdhoni menegaskan, jamsostek memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi risiko meninggal dunia atau kecelakaan kerja. “Seluruh pekerja berhak mendapatkan perlindungan, bukan hanya karyawan perusahaan, tetapi juga petani, pedagang, tukang ojek, hingga pekerja mandiri,” katanya.

Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta berhak atas santunan JKM sebesar Rp42 juta bila meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Sementara jika meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat yang diterima bisa mencapai 48 kali upah ditambah beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total hingga Rp174 juta.

Selain itu, BP Jamsostek juga menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai tabungan yang dapat dicairkan saat pensiun atau ketika peserta mengalami pemutusan hubungan kerja. Ramdhoni berharap dana JHT tidak habis untuk konsumtif, melainkan dimanfaatkan sebagai modal usaha atau bekal mencari pekerjaan baru.

Dalam kesempatan tersebut, BP Jamsostek Purwokerto menyerahkan santunan JKM kepada keluarga almarhum Nur Azis Fardani, petugas pencacah lapangan Badan Pusat Statistik (BPS) Banyumas sekaligus perangkat Desa Kebasen. Azis meninggal dunia pada 12 Agustus 2025 setelah menjalani perawatan akibat kanker testis.

Meski baru terdaftar sebagai peserta pada 5 Agustus 2025, keluarga tetap berhak menerima santunan. “Bahkan, peserta yang baru mendaftar sekalipun langsung terlindungi. Jika sore mendaftar lalu meninggal, keesokan harinya ahli waris tetap berhak atas santunan Rp42 juta,” jelas Ramdhoni.

Kakak almarhum, Siti Nursani, menyampaikan rasa syukur atas kepedulian negara melalui program JKM. “Alhamdulillah, santunan ini sangat membantu untuk orang tua dan keluarga, meski tentu tidak bisa menggantikan kehadiran almarhum yang masih berusia 29 tahun,” katanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut