get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Ungkap Hanya Satu SPPG di Banyumas yang Kantongi Sertifikat Higiene

Gelapkan Uang Rp480 Juta, Karyawan Toko Fashion Diamankan 

Jum'at, 19 September 2025 | 06:40 WIB
header img
Satreskrim Polresta Banyumas menangkap karyawan toko pakaian yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan dengan nilai mencapai ratusan juta. (Foto: Istimewa)

Awalnya, kerugian diperkirakan Rp150 juta. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut melalui mutasi rekening dan stok opname, jumlah total mencapai lebih dari Rp480 juta.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian terkait hasil penjualan.

“Tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP,” tambah Kasat Reskrim.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut