Polres Purbalingga Ungkap Dua Kasus Pembunuhan, Begini Kronologi Lengkapnya
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id – Polres Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait dua kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban tewas di wilayah hukumnya. Kedua peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh para pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi, menyampaikan keterangan pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025).
“Kami perlu menyampaikan pernyataan terkait dua peristiwa penganiayaan berat yang berujung kematian. Dalam kedua kasus ini, ada indikasi kuat bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa,” ujar Kapolres.
Peristiwa pertama terjadi pada Minggu (21/9/2025) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Korban berinisial AP (48) tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.
“Pelaku berinisial K, usia 18 tahun. Saat ini ia telah menjalani observasi kejiwaan di rumah sakit untuk memastikan kondisi mentalnya,” jelas Kapolres.
Kasus terbaru terjadi Rabu pagi (1/10/2025) di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Pelaku berinisial MA (27) menyerang sejumlah warga menggunakan parang. Akibatnya, dua korban berinisial CS (74) dan SS (70) meninggal dunia, sementara dua lainnya, SM (41) dan TL (31), mengalami luka serius.
“Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata tercatat sebagai pasien dengan gangguan jiwa berat berdasarkan dokumen rumah sakit,” ungkap Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto, menambahkan pelaku pertama kali menyerang korban di jalan, kemudian masuk ke rumah warga dan melakukan pembacokan hingga menyebabkan korban jiwa.
“Warga sekitar takut keluar rumah karena pelaku dikenal kerap mengamuk sambil membawa parang. Pelaku baru berhasil diamankan pada pagi hari di area perkebunan tanpa perlawanan,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, meski pelaku diduga mengalami gangguan jiwa, penyelidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan KUHP dengan melibatkan keterangan medis.
“Kami masih mengumpulkan fakta melalui olah TKP, keterangan saksi, hingga observasi sosial. Hasil observasi medis yang lebih mendalam tetap diperlukan,” ujarnya.
Ia menekankan perlunya perhatian serius terhadap kasus semacam ini. “Diperlukan edukasi, empati, dan dukungan agar warga yang mengalami gejala gangguan jiwa segera mendapat pertolongan medis. Dengan kolaborasi lintas instansi, kita bisa mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” pungkasnya.
Editor : EldeJoyosemito