Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp500 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati

Senin, 04 April 2022 | 14:18 WIB
  • author Agus Warsudi
Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. (Foto: Dok)

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).  Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.  

Restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan lebih dari Rp300 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut