get app
inews
Aa Text
Read Next : Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia dan Denda Rp500 Juta

Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Mati

Senin, 04 April 2022 | 14:18 WIB
header img
Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Dengan vonis itu, berarti PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar.  Pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada hari ini, Senin (4/4/2022). 

Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.  

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022). 

Selain divonis mati, Herry Wirawan, sang predator seks anak-anak ini pun diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugia kepada korban sebesar Rp300 juta lebih. 

"Membebankan restitusi kepada terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede," ucap hakim PT Bandung sebagaimana dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).  Putusan banding itu ditetapkan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro pada hari ini. Dalam putusan itu, hakim menganulir putusan sebelumnya hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.  

Restitusi yang harus dibayar Herry Wirawan lebih dari Rp300 juta. Setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beragam. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut