Skenario Jahanam Istri di Banyumas, Habisi Nyawa Suami demi Harta dan Selingkuhan TikTok
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Polresta Banyumas mengungkap kronologi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk istri korban, dengan motif menguasai harta sekaligus menjalin hubungan asmara dengan pria lain.
Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga pada 27 Juni 2026 terkait penemuan jasad korban di rumahnya di Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun.
"Hasil penyidikan menunjukkan motif pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan keinginan menguasai harta korban," kata Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).
Penyidik mengungkap, tersangka IE (61), yang merupakan istri sah korban, mulai menjalin komunikasi dengan AM alias BP (51) melalui media sosial TikTok dan berlanjut ke aplikasi WhatsApp sejak Agustus 2025. Meski belum pernah bertemu secara langsung saat itu, hubungan keduanya semakin dekat.
Dalam percakapan tersebut, IE kerap mengeluhkan kondisi rumah tangganya, termasuk persoalan penguasaan aset berupa sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang telah diserahkan kepada anak korban. Dari hubungan tersebut muncul rencana untuk menghabisi nyawa korban.
Menurut Petrus, pembunuhan telah dirancang sejak Januari 2026 oleh IE bersama AM. Rencana tersebut beberapa kali dibahas hingga akhirnya diputuskan untuk dieksekusi pada 26 Juni 2026.
Editor: EldeJoyosemito