Tega! Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Purwokerto
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pria lanjut usia di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.
Korban diketahui berinisial EMS (67), warga setempat, yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya di Jalan Masjid Baru pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, hasil penyelidikan mengarah kepada istri korban sendiri, IF alias Y (61), yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan keterangan dari sejumlah saksi," kata Kapolresta.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa tersangka diduga terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan terhadap suaminya.
Penyidik menduga motif pembunuhan berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain. Namun, keterlibatan pihak lain masih didalami dalam penanganan perkara yang terpisah.
"Perbuatan yang dilakukan tersangka diduga telah direncanakan sebelumnya dan bukan tindakan spontan," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial S (54) mendatangi pelapor, MIA (40), dan mengabarkan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya.
Saat diperiksa, korban ditemukan dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian kepala dan pendarahan pada telinga.
Editor : EldeJoyosemito