get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aturan PPKM Level 4 di Banyumas

Kabar Gembira, Banyumas Masuk Level 1 PPKM, Ini Daftar Lengkapnya di Jawa Tengah

Selasa, 05 April 2022 | 06:49 WIB
header img
Lansekap Kota Purwokerto. Kini, Banyumas masuk level 1 PPKM. (Foto: Elde Joyosemito)

PURWOKERTO, iNews.id - Kabar gembira, Banyumas masuk :evel 1 PPKM. Indikatornya beragam, salah satunya adalah kasus yang rendah dan tingginya capaian vaksin.

Banyumas masul Level 1 PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 4 April mulai berlaku pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022 mendatang. Instruksi tersebut dikeluarkan di Jakarta dengan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Di Jawa Tengah, selain Banyumas, ada Kota Tegal, Kota Semarang, Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang.

“Penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 (dua) menjadi level 1 (satu), dengan capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) minimal sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun minimal sebesar 60% (enam puluh persen),”demikian bunyi Instruksi Menteri tersebut.

Ada beberapa perubahan kebijakan karena sudah masuk level 1. Di antaranya adalah pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja;

“Sedangkan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen),”tulis aturan itu.

Sementara warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah. 

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan pukul 22.00 WIB.” 


Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: iNews.id/Pexels).

Untuk tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Di Jawa Tengah, selain 5 kabupaten/kota yang masuk level 1, lainnya  masuk level 2 dan tidak ada level 3 di Jawa Tengah. 

Untuk kabupaten/kota yang masuk level 2 adalah Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

 

 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut