Terjadi Lonjakan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Ini yang Dilakukan Pemkab Kebumen
KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id – Lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kebumen menjadi sorotan utama dalam peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang digelar di Ruang Teater Disarpus Kebumen, Kamis (27/11/2025).
Acara ini diinisiasi Migrant CARE Kebumen bekerja sama dengan Dinsos P3A, PPRBM Solo, dan DESBUMI Kebumen, mengusung tema “Bersatu untuk Akhiri Kekerasan Digital dan Komoditisasi Terhadap Perempuan dan Pekerja Migran Perempuan.”
Data Dinsos P3A Kebumen menunjukkan tren peningkatan tajam kasus kekerasan. Sepanjang 2023 tercatat 73 kasus, meningkat menjadi 85 kasus pada 2024. Hingga September 2025, angkanya melonjak menjadi 122 kasus, dengan mayoritas berupa kekerasan seksual dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bupati Kebumen Lilis Nuryani, yang hadir dan disambut dengan Tari Lawet, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya perlindungan.
“Hingga tahun 2025 ini, lebih dari seratus kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat di Kebumen. Angka ini mengingatkan kita bahwa pekerjaan masih panjang, namun ada kabar baik yaitu semakin banyak korban yang berani melapor,” ujarnya.
Bupati Lilis menyampaikan tiga komitmen utama Pemda dalam memperkuat upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Pertama, penjaminan anggaran perlindungan untuk memastikan alokasi dana yang memadai sehingga layanan bagi korban tidak terhambat. Kedua, penguatan regulasi agar aturan perlindungan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi kelompok rentan.
Komitmen ketiga adalah pencegahan kultural, yakni mendorong edukasi dan literasi di keluarga, sekolah, serta komunitas guna membangun relasi yang sehat dan saling menghargai. Pendekatan ini diharapkan dapat menekan potensi kekerasan sejak dini dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
Ia juga menegaskan bahwa sejak April 2025, Kebumen telah memiliki UPTD PPA sebagai rumah aman pertama bagi korban kekerasan.
“Kami ingin memastikan korban diterima tanpa dihakimi, didengar sepenuhnya, dan didampingi hingga prosesnya tuntas,” katanya.
Editor : EldeJoyosemito