Tingkatkan Layanan, BPJS Kesehatan Gelar Sertifikasi Layanan Prima
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kualitas pelayanan menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat kepuasan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan layanan prima sebagai upaya memastikan manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara layanan, termasuk fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, diwajibkan menyediakan Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Untuk meningkatkan kompetensi petugas tersebut, BPJS Kesehatan menyelenggarakan Sertifikasi Terintegrasi Pembelajaran Service Quality bagi Petugas PIPP Fasilitas Kesehatan.
Salah satu peserta, Ardhitya Nugroho, SS, petugas PIPP RSKB Mitra Ariva, menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan petugas dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
“Kegiatan ini sangat membantu kami dalam menghadirkan pelayanan yang lebih baik. Dalam kondisi apa pun, petugas tetap harus sigap menangani keluhan dan memenuhi kebutuhan pasien,” ujarnya.
Tanggapan positif juga disampaikan apt. Nurrokhman, S.Farm., petugas dari Klinik Pratama Rawat Inap Menara Gading. Ia menilai materi pembelajaran yang diberikan sangat menarik dan aplikatif, khususnya dalam meningkatkan kemampuan komunikasi petugas PIPP.
“Sebagai petugas yang berada di garda terdepan, kami harus mampu berkomunikasi dengan baik kepada pasien. Banyak tips yang bisa langsung diterapkan untuk menghadirkan pelayanan yang ramah,” katanya.
Pembelajaran Service Quality oleh Corporate University BPJS Kesehatan tersebut mendapat animo dari para peserta. Mereka mendapatkan pembekalan mendalam terkait keterampilan komunikasi dalam pelayanan serta teknik penanganan keluhan pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, berharap hasil pembelajaran dapat diterapkan secara optimal di masing-masing fasilitas kesehatan.
“Kami berharap peserta mampu mengimplementasikan hasil pembelajaran ini di tempat kerja masing-masing, sehingga peserta JKN benar-benar mendapatkan pelayanan sesuai standar layanan prima,” jelas Niken.
Sebanyak 76 petugas PIPP dari fasilitas kesehatan di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, dan Purbalingga turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Selanjutnya, para peserta mengikuti Sertifikasi Kompetensi oleh Asesor Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan.
Niken menegaskan, standar pelayanan prima di fasilitas kesehatan terus didorong sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Pelayanan Prima dalam Program JKN.
“Kami berharap seluruh peserta dapat lulus asesmen dan dinyatakan kompeten sebagai petugas PIPP,” pungkasnya.
Melalui sertifikasi ini, BPJS Kesehatan berharap seluruh fasilitas kesehatan mitra dapat terus menjaga kualitas pelayanan. Implementasi layanan prima tidak hanya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Program JKN demi meningkatkan kepuasan peserta.
Editor : EldeJoyosemito