get app
inews
Aa Text
Read Next : Unsoed Raih Pendanaan Program Semesta 2025, Dorong Inovasi Riset untuk Masyarakat

Pemerintah dan BPJS Kesehatan Terus Dorong Cakupan Kesehatan Semesta

Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:50 WIB
header img
Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). 

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Pemerintah bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmen nasional dalam mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC). 

Komitmen tersebut ditegaskan melalui Diskusi Publik bertema “Memaknai Peringatan Cakupan Kesehatan Semesta: Sehatkan Bangsa melalui Asta Cita” yang digelar Jumat (12/12/2025). 

Kegiatan ini dihadiri jajaran menteri, asosiasi dan organisasi profesi, serta pemerhati jaminan kesehatan nasional sebagai ruang refleksi atas perjalanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kini telah menjangkau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyampaikan, Program JKN merupakan ambisi besar negara untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyat. Ia mengapresiasi capaian JKN yang dinilai berhasil memperluas akses layanan kesehatan secara signifikan.

“Kita patut bangga dengan capaian JKN. Namun, kita juga harus jujur bahwa tantangan ke depan semakin kompleks, terutama terkait keberlanjutan pembiayaan. Inflasi alat kesehatan serta meningkatnya penyakit berbiaya katastropik masih menjadi beban utama. Karena itu, efisiensi penyelenggaraan JKN harus dilakukan tanpa mengorbankan kualitas layanan,” ujar Pratikno.

Ia menambahkan, pemerintah memberi perhatian serius pada penguatan pencegahan penyakit tidak menular serta reformasi JKN. Menurutnya, upaya promotif dan preventif harus menjadi gerakan bersama karena penyakit tidak menular masih mendominasi beban pembiayaan JKN.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa UHC merupakan investasi jangka panjang bangsa untuk menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kesehatan, kata dia, bukan sekadar kebutuhan dasar, melainkan fondasi utama bagi terwujudnya masyarakat yang kuat dan sejahtera.

“UHC adalah ikhtiar agar masyarakat hidup sehat, berdaya, dan produktif. Setelah cakupan tercapai, tantangan berikutnya adalah menjaga keaktifan peserta, pemerataan akses di wilayah terpencil, serta meningkatkan literasi kesehatan di tingkat keluarga,” ujar Muhaimin.

Menurut Muhaimin, Program JKN telah membantu meringankan beban finansial jutaan keluarga. Capaian tersebut harus terus dijaga agar tidak ada satu pun warga yang tertinggal dan tidak terlindungi jaminan kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, definisi UHC menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah setiap orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas kapan pun dan di mana pun dibutuhkan tanpa mengalami kesulitan finansial. Ia menegaskan pembagian peran antara pemerintah dan BPJS Kesehatan dalam sistem kesehatan nasional.

“Kementerian Kesehatan bertanggung jawab pada penyusunan kebijakan dan regulasi, sementara BPJS Kesehatan menjalankan pembiayaan layanan kuratif. Adapun upaya promotif dan preventif tetap menjadi mandat pemerintah,” kata Budi.

Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara layanan kuratif dan pencegahan. Tanpa penguatan promotif-preventif, pembiayaan kesehatan akan terus meningkat. Oleh karena itu, program seperti skrining riwayat kesehatan dan cek kesehatan gratis perlu terus diperkuat.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, sejalan dengan upaya tersebut, BPJS Kesehatan mendorong gaya hidup sehat melalui Gerakan 3-3-5, yakni jalan santai tiga menit, jalan cepat tiga menit, diulang lima kali hingga total 30 menit. Gerakan ini terinspirasi dari latihan interval di Jepang untuk menekan risiko hipertensi dan diabetes.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menghadirkan berbagai inovasi layanan, seperti BPJS Keliling yang menjangkau daerah terpencil, serta layanan non-tatap muka melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA via WhatsApp, dan Care Center 165.

Ghufron menyebutkan, jumlah peserta JKN saat ini mencapai 284,11 juta jiwa atau lebih dari 98 persen penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan juga terus memperluas jejaring layanan, termasuk bekerja sama dengan rumah sakit bergerak, guna memastikan akses layanan kesehatan tanpa hambatan geografis.

Dari sisi legislasi, mantan Ketua Panitia Khusus UU BPJS Ahmad Nizar Shihab menilai Program JKN telah membawa perubahan besar dalam ekosistem kesehatan nasional dengan memperkuat budaya solidaritas. Menurutnya, JKN tidak hanya menjamin akses layanan kesehatan, tetapi juga menanamkan nilai gotong royong sebagai tanggung jawab bersama.

“JKN bukan sekadar program jaminan kesehatan, tetapi sebuah peradaban baru dalam cara kita saling menolong. Iuran yang dibayarkan masyarakat menjadi wujud nyata solidaritas sosial,” ujarnya.

Senada, Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch Timboel Siregar menegaskan bahwa keberhasilan UHC tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan hak dasar manusia. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 oleh seluruh kementerian dan lembaga agar perlindungan kesehatan dapat dirasakan secara menyeluruh, termasuk oleh kelompok rentan.

Pakar Ekonomi Kesehatan Hasbullah Thabrany menambahkan, UHC merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Ia merujuk Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak kesehatan setiap warga negara.

“UHC bukan sekadar capaian, melainkan kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat memperoleh layanan kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut