Gugatan Terkait Pembatalan Kredit Bakal Masuk ke Tahap Mediasi
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Gugatan perdata terkait pembatalan kredit kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Kamis (6/8/2026). Majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan masuk proses mediasi. Meski tergugat utama, NHS alias Dika, kembali tidak menghadiri persidangan untuk ketiga kalinya.
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pemanggilan para pihak. Karena tergugat kembali absen, majelis hakim menetapkan perkara dilanjutkan ke tahapan mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis pekan depan sesuai ketentuan hukum acara perdata.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Eko Prihatin, mengatakan ketidakhadiran tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi yang merupakan tahapan wajib dalam penyelesaian perkara perdata.
"Hari ini merupakan sidang ketiga dengan agenda pemanggilan tergugat. Sampai persidangan berlangsung, tergugat tetap tidak hadir. Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan agenda berikutnya adalah mediasi pada Kamis pekan depan. Meskipun tergugat tidak hadir, proses mediasi tetap akan dilaksanakan," kata Eko.
Ia menambahkan, seluruh pihak telah menyepakati Didi Rudwiyanto sebagai mediator nonhakim yang akan memfasilitasi proses mediasi. Didi diketahui merupakan mantan pejabat di Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry MH, menegaskan pihaknya terus menunjukkan iktikad baik dengan selalu menghadiri setiap persidangan sejak perkara mulai disidangkan.
Menurutnya, Bank Mandiri Taspen yang berkedudukan sebagai turut tergugat akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : EldeJoyosemito