Tiga Permasalahan
Permasalahan Pertama: Pembatal Puasa Makan dan Minum yang Disepakati Ulama
1) Makan makanan yang menguatkan tubuh
2) Minum minuman yang menguatkan tubuh.
Permasalahan Kedua: Pembatal Puasa Makan dan Minum yang Diperselisihkan Ulama dan Terdapat Dalil Tegas yang Memutuskan
1) Makan makanan atau minum minuman yang tidak menguatkan tubuh, sama saja apakah bermanfaat atau membahayakan tubuh, ataupun tidak bermanfaat dan tidak pula berbahaya, maka pendapat yang benar insya Allah adalah membatalkan puasa karena keumuman dalil, tidak memberikan pengecualiaan.
2) Memasukkan makanan dan minuman dengan sengaja melalui hidung (termasuk obat tetes hidung) yang sampai ke perut, pendapat yang benar insya Allah adalah membatalkan puasa berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah radhiyallahu’anhu di atas.
Permasalahan Ketiga: Pembatal Puasa Makan dan Minum, dan Beberapa Pembatal Puasa Kontemporer yang Diperselisihkan Ulama dan Tidak Terdapat Dalil Tegas yang Memutuskan
1) Memakai celak mata.
2) Tetes mata.
3) Tetes telinga.
4) Menggunakan inhaler, menghirup aroma terapi, menghirup gas obat bius, mencium bau dan yang semisalnya.
5) Menggosok gigi dengan pasta gigi (odol), obat kumur, obat yang diletakkan di mulut namun tidak ditelan dan yang semisalnya.
6) Memakai minyak gosok atau koyo yang menyerap ke dalam tubuh.
7) Infus yang menguatkan tubuh.
8) Infus yang tidak menguatkan tubuh.
9) Suntikan yang menguatkan tubuh.
10) Suntikan yang tidak menguatkan tubuh, seperti suntikan untuk obat dan vaksin.
11) Memasukkan sesuatu melalui saluran kencing.
12) Memasukkan sesuatu ke perut melalui kemaluan depan.
13) Memasukkan sesuatu ke perut melalui anus, seperti obat untuk menurunkan panas, obat untuk melancarkan BAB dan yang semisalnya.
14) Memasukkan alat melalui mulut untuk meneropong isi perut atau menarik sesuatu dari perut.
15) Memasukkan sesuatu ke perut melalui luka robek di perut.
Ulama rahimahumullah berbeda pendapat dalam masalah-masalah di atas, apakah membatalkan puasa atau tidak, pendapat yang kuat insya Allah adalah semuanya tidak membatalkan puasa, karena tidak ada dalil yang shahih lagi sharih (tegas) yang menunjukkan hal tersebut, dan hukum asalnya segala sesuatu tidak membatalkan puasa sampai ada dalil yang menunjukkannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta