PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Apakah menangis hingga mengeluarkan air mata dapat membatalkan puasa seseorang. Pertanyaan semacam ini sering muncul terutama saat di bulan Ramadhan seperti sekarang ini.
Ustaz Abu Ishaq Abdullah Nahar pun memberikan penjelasan atas pertanyaan di atas tadi. Dia menjelasakan bahwa menangis tidak termasuk pembatal puasa.
Pembatal-pembatal puasa yang telah disepakati oleh para ulama hanya tiga, yaitu makan, minum, dan jimak yang dilakukan dengan sengaja, tanpa paksaan, dan disertai pengetahuan bahwa hal itu adalah pembatal puasa.
Adapun selebihnya, masih diperselisihkan oleh ulama, di antaranya muntah dengan sengaja dan berbekam.
Di antara pembatal puasa yang semakna dengan jimak ialah sengaja mengeluarkan mani dengan cara onani atau masturbasi. Namun, ini pun bukanlah kesepakatan para ulama, melainkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta