get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Ungkap Hanya Satu SPPG di Banyumas yang Kantongi Sertifikat Higiene

Sidang Perdana Tambang Emas Ilegal Banyumas Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan Dakwaan

Senin, 19 Januari 2026 | 16:14 WIB
header img
Sidang perdana tiga buruh harian lepas asal Banyumas yang didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Foto: Arbi Anugrah

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.ID - Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penambangan emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (19/1/2026). Perkara ini menjerat tiga buruh harian lepas asal Banyumas yang didakwa terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini terdiri dari Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati, S.H., serta Triyanto, S.H., M.H.

Perkara tambang emas Pancurendang menjadi sorotan publik karena disidangkan dalam tiga berkas terpisah. Ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Slamet Marsono, Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Gito Zaenal, serta Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Yanto Susilo.

Sidang perdana diawali dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa sikap hukum yang diambil pihaknya bukanlah eksepsi, melainkan perlawanan advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

“Keberatan yang kami ajukan adalah perlawanan advokat terdakwa, sesuai ketentuan undang-undang terbaru,” ujar Djoko di hadapan majelis hakim.

Djoko menilai surat dakwaan jaksa masih menggunakan dasar hukum yang tidak relevan karena merujuk pada regulasi lama dan tidak mencantumkan Undang-Undang Minerba terbaru yang saat ini telah berlaku.

“Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama, padahal undang-undang ini sudah berlaku jalan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti adanya dugaan cacat formil dalam dakwaan jaksa karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang emas yang dijadikan objek perkara. Padahal, menurut Djoko, penentuan titik ordinat merupakan syarat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba.

“Atas dasar itu, kami meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum,” kata Djoko.

Tak hanya mengajukan perlawanan terhadap dakwaan, tim kuasa hukum juga memohon pengalihan status penahanan para terdakwa menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Permohonan tersebut diajukan dengan alasan bahwa ketiganya bukan pelaku utama, melainkan buruh harian lepas yang bekerja atas perintah dan menjadi tulang punggung keluarga.

Djoko menjelaskan, pemecahan berkas perkara menjadi tiga dilakukan dengan merujuk pada penerapan Undang-Undang Minerba dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ia mengacu pada Pasal 20 KUHP yang mengatur klasifikasi peran dalam tindak pidana, mulai dari pelaku utama hingga pihak yang turut serta atau membantu.

Meski perkara dipisah, Djoko berharap penanganannya tetap dilakukan oleh majelis hakim yang sama agar pertimbangan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.

Jaksa penuntut umum dijadwalkan akan menyampaikan tanggapan atas perlawanan advokat terdakwa dalam sidang lanjutan yang akan digelar pekan depan. Sementara itu, ketiga terdakwa masih berstatus sebagai tahanan titipan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, setelah pelimpahan berkas perkara oleh penyidik Polresta Banyumas pada 24 Desember 2025.

Sebelumnya diberitakan kasus ini juga memicu respons dari keluarga terdakwa. Mereka menilai penahanan terhadap ketiga buruh tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat para terdakwa hanya bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan terbatas dan bukan pengelola maupun pemodal tambang emas ilegal.

Soimah, kakak kandung Slamet Marsono, menegaskan bahwa adiknya hanya bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidup dan tidak memiliki kendali atas aktivitas tambang.

Tim kuasa hukum para terdakwa bahkan juga menempuh langkah hukum luar biasa dengan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Permohonan tersebut didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan keadilan substantif.

Penasihat hukum menegaskan bahwa kliennya bukan pemilik, pengelola, maupun penyandang dana tambang emas ilegal.

“Mereka ini rakyat kecil yang hanya mencari sesuap nasi. Ada yang bekerja sebagai tukang las, buruh angkut, pembantu rumah tangga, hingga sopir. Upahnya sekitar Rp100 ribu per hari. Sangat tidak adil jika mereka harus menanggung beban hukum sebagai pengelola tambang,” ujar Djoko Susanto di Purwokerto, Kamis (1/1/2026).

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut