Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pasutri Terkait Peredaran Narkoba
Peran MHK, lanjut Kompol Willy, adalah sebagai operator yang berada di rumah. Ia bertugas mengirimkan titik lokasi penyimpanan narkotika kepada pembeli melalui telepon genggam.
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat 0,80 gram, pil diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam, sepeda motor, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Editor : EldeJoyosemito