Sabu Disembunyikan dalam Bungkus Permen, Satresnarkoba Purbalingga Ringkus Pelaku
PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Kabupaten Purbalingga. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (20/2/2026).
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, dua kasus itu terungkap saat tim Satresnarkoba melakukan patroli tertutup dan observasi di sejumlah titik rawan.
“Pengungkapan kasus dilakukan saat tim Satresnarkoba melaksanakan patroli tertutup dan observasi di wilayah Kabupaten Purbalingga,” ujarnya didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto.
Kasus pertama diungkap pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di jalan raya Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet. Polisi mengamankan tersangka berinisial IS (38), wiraswasta asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Menurut Wakapolres, IS berperan sebagai perantara peredaran sabu. Modusnya, pelaku menaruh barang di lokasi tertentu, kemudian memotret titik tersebut beserta peta digital untuk dikirimkan kepada pembeli. Dari perannya, pelaku mendapat imbalan Rp50 ribu setiap transaksi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita total 9,40153 gram sabu yang dikemas dalam sejumlah plastik klip dan disembunyikan dalam bungkus permen serta lakban. Selain itu, diamankan pula tas selempang, telepon genggam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus kedua terungkap pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di teras musala lingkungan SPBU Padamara, Kecamatan Padamara. Polisi mengamankan tersangka JP (23), warga Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
JP kedapatan menyimpan dan membawa 388 butir psikotropika golongan IV berbagai merek yang mengandung Alprazolam. Obat-obatan tersebut diduga hendak diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan.
Wakapolres menyebut tersangka dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Ma’ruf menambahkan, tersangka JP diketahui merupakan pasien salah satu klinik di Bandung yang memperoleh psikotropika dari dokter untuk keperluan pengobatan.
“Dalam proses pengobatan, yang bersangkutan mendapatkan psikotropika dari dokter. Namun tidak seluruhnya dikonsumsi, sebagian justru dijual untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Polres Purbalingga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan psikotropika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor : EldeJoyosemito