get app
inews
Aa Text
Read Next : PMI Banyumas Sanggup Kirim Plasma Darah dan Raih Dana hingga Rp2,5 Miliar Lebih

Dinperindag Dorong Pedagang Pasar di Banyumas Ikut Perlindungan Ketenagakerjaan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:22 WIB
header img
Dinperindag Kabupaten Banyumas mendorong para pedagang pasar untuk mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas mendorong para pedagang pasar untuk mengikuti program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinperindag Gatot Eko Purwadi mengatakan bahwa pedagang di pasar-pasar tradisional perlu mendapat perlindungan. "Kami memberikan sosialisasi kepada para pedagang bersama BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto agar mengetahui manfaat perlindungan ketenagakerjaan,"kata Gatot saat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Dinperindag Banyumas, serta Paguyuban SABAMAS (Pedagang Pasar se-Banyumas) di Oemah Daun, Purwokerto pada Senin (16/3/2026) petang.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, mengatakan pihaknya memperkenalkan berbagai program perlindungan jaminan sosial yang dapat diikuti para pedagang pasar, khususnya melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Menurut dia, program tersebut sangat relevan bagi para pedagang yang bekerja di sektor informal karena dapat diikuti dengan iuran yang relatif terjangkau.

“Para pedagang pasar dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai dari Rp36.800 per bulan,” katanya.

Melalui program BPU, para pedagang dapat memperoleh tiga jenis perlindungan utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Vinca menjelaskan, koordinasi dengan Dinperindag dan paguyuban pedagang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang beraktivitas di pasar tradisional.

“Dengan adanya jaminan ini, risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang berkaitan dengan aktivitas di pasar dapat diantisipasi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran Paguyuban SABAMAS dalam menyebarluaskan informasi tersebut kepada para pedagang di seluruh pasar yang ada di Kabupaten Banyumas.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memaparkan secara rinci manfaat yang dapat diterima peserta.

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), perlindungan diberikan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi sejak perjalanan berangkat kerja, saat bekerja, hingga perjalanan pulang. Program ini mencakup layanan perawatan dan pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama peserta tidak dapat bekerja, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah.

Selain itu, peserta juga berhak mendapatkan santunan cacat total maksimal 56 kali upah serta bantuan beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua orang anak, mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.

Sementara itu, melalui Jaminan Kematian (JKM), ahli waris peserta akan menerima santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, termasuk bantuan biaya pemakaman. Program ini juga memberikan fasilitas beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga maksimal Rp174 juta.

Adapun Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Melalui sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinperindag Banyumas berharap semakin banyak pedagang pasar yang bergabung sebagai peserta sehingga memiliki perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas usahanya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut