Polres Kebumen Ringkus Tiga Pelaku Begal di Jalur Lintas Selatan Mirit, Senjata Tajam Jadi BB
"Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai," jelas Kapolres.
Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah barat. Korban kemudian melanjutkan perjalanan dan meminta bantuan di SPBU Tlogopragoto sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mirit.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku.
Kini ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP terkait dugaan pencurian dengan kekerasan maupun pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Editor : EldeJoyosemito