get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekshumasi Sutrimo di Banyumas, Dokter Forensik Periksa Tanah hingga Seluruh Organ

Peredaran Obat Terlarang di Wangon Dibongkar, Polisi Kejar Pemasok dari Jakarta

Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB
header img
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Kecamatan Wangon. (Foto: Istimewa)

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G dan psikotropika di wilayah Kecamatan Wangon. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FDO alias Pedi (32), warga setempat, beserta barang bukti sebanyak 1.055 butir obat terlarang.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus P. Silalahi mengatakan tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal yang menyasar masyarakat sebagai target penjualan.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan 967 butir obat keras daftar G dan 88 butir psikotropika, sehingga totalnya mencapai 1.055 butir,” ujarnya.

Selain obat-obatan, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp120 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Jakarta yang dikenal dengan nama “Siluman” melalui komunikasi WhatsApp. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

“Tersangka mengakui obat-obatan itu akan diedarkan kembali untuk dijual. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. FDO dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran obat ilegal. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut