get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinperindag Dorong Pedagang Pasar di Banyumas Ikut Perlindungan Ketenagakerjaan

Kabar Gembira bagi Pekerja Informal, Ada Diskon 50 Persen Iuran Jaminan Kematian dan Kecelakaan

Kamis, 09 April 2026 | 08:39 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen. (Foto: Istimewa)

Kemudahan akses juga menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dan pembayaran iuran kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, agen perbankan, e-commerce, hingga dompet digital.

“Perlindungan ini penting agar pekerja dapat bekerja dengan aman, lebih produktif, dan sejahtera, sehingga berkontribusi dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” kata Agung.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Vinca Meitasari, menilai program ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran pekerja informal di daerah akan pentingnya jaminan sosial.

Ia mengajak berbagai kalangan pekerja informal, mulai dari penderes, petani, sopir, pengemudi online, hingga pelaku UMKM untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program tersebut.

“Dengan adanya keringanan iuran ini, kami mengajak seluruh pekerja mulai dari penderes, petani, sopir maupun driver online hingga pelaku UMKM serta pekerja informal lainnya untuk segera mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan,"tambahnya. 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut