Kabar Gembira bagi Pekerja Informal, Ada Diskon 50 Persen Iuran Jaminan Kematian dan Kecelakaan
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - BPJS Ketenagakerjaan mengajak pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk memanfaatkan program keringanan iuran sebesar 50 persen bagi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berlaku hingga Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam upaya memperkuat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Program tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli, meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui perlindungan jaminan sosial.
Menurut Agung, langkah ini juga sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan, memberikan perlindungan menyeluruh, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, terutama di sektor informal. “Kami mengajak para pekerja untuk memanfaatkan program ini agar tidak ada yang bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya.
Program diskon iuran ini terbuka bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar secara mandiri, baik peserta baru maupun yang sudah aktif. Selama periode April hingga Desember 2026, peserta hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan. Artinya, untuk sembilan bulan, total iuran yang dibayarkan sebesar Rp75.600.
Agung memastikan, meskipun ada keringanan iuran, kualitas manfaat yang diberikan tetap optimal. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, layanan perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Editor : EldeJoyosemito